UKT Membunuh Mimpi Anak Bangsa

Editor

Redaksi

25 - Jun - 2026, 12:49

Febby Lintang (Ist)

JATIMTIMES - Fenomena sekitar 60 ribu peserta SNBP 2026 yang batal daftar ulang ke PTN karena mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan sekadar angka statistik. Angka ini setara dengan 20 persen dari total peserta SNBP yang diterima tahun ini. Jika dibandingkan, jumlah tersebut lebih besar daripada total mahasiswa aktif di beberapa universitas negeri menengah di Indonesia.  Fenomena ini jelas mencerminkan krisis akses pendidikan tinggi yang semakin nyata.

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi hak universal, dan jalan mobilitas sosial. Pendidikan tinggi juga bukan privilege yang hanya bisa dinikmati anak-anak dari kalangan mampu. Ketika biaya kuliah menjadi penghalang, negara gagal menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Subsidi Silang yang Gagal

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Ajak Anak Muda Kampanye Anti Narkoba dan Miras

UKT dirancang sebagai sistem subsidi silang, di mana mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih tinggi untuk meringankan beban mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, praktiknya jauh dari ideal. 

Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa lebih dari 42 persen mahasiswa baru di PTN besar ditempatkan pada kategori UKT menengah ke atas, meski banyak berasal dari keluarga dengan penghasilan di bawah Rp.5.000.000,- per bulan. 

Di Universitas Indonesia, misalnya, kategori UKT tertinggi mencapai Rp. 20.000.000,-  per semester, sementara di ITB Rp.16.000.000,- dan di UGM Rp.12.000.000,-. Ironisnya, kategori UKT terendah (Rp.500.000,-–Rp.1.000.000,-) hanya berlaku bagi sebagian kecil mahasiswa yang lolos verifikasi ekonomi ketat. 

Sistem yang seharusnya adil berubah menjadi timpang dan diskriminatif.

KIP Kuliah: Solusi yang Tak Menyeluruh

Program KIP Kuliah memang hadir sebagai jaring pengaman, tetapi daya jangkaunya terbatas. Pada 2026, kuota penerima KIP Kuliah hanya sekitar 200 ribu mahasiswa, sementara pendaftar mencapai lebih dari 600 ribu orang. Artinya, dua dari tiga calon mahasiswa miskin tidak terjangkau bantuan. Akibatnya, banyak yang memilih mundur meski sudah diterima di kampus impian.

Fenomena 60 ribu kursi kosong di PTN adalah bukti nyata bahwa mekanisme bantuan tidak cukup untuk menjawab kebutuhan.

Generasi yang Kehilangan Harapan

Puluhan ribu kursi kosong di PTN berarti hilangnya potensi tenaga kerja terdidik. Jika dihitung, 60 ribu mahasiswa yang batal daftar ulang setara dengan 240 ribu tahun studi yang hilang (asumsi masa kuliah 4 tahun). Dalam jangka panjang, ini memperlebar ketimpangan sosial dan menghambat produktivitas nasional. 

Generasi muda yang frustrasi karena tidak mampu melanjutkan pendidikan tinggi akan merasa bahwa kuliah hanya untuk kalangan mampu. Persepsi ini berbahaya, karena akan memperkuat stigma bahwa Pendidikan bukan hak melainkan privilege

Tren Kenaikan UKT 2015–2026

Rata-rata UKT di PTN meningkat tajam dalam satu dekade terakhir:

Tahun 2015: Rp3,2 juta

Tahun 2019: Rp4,2 juta

Tahun 2023: Rp5,5 juta

Tahun 2026: Rp7,2 juta

Kenaikan ini mencapai 125 persen dalam 11 tahun, jauh melampaui pertumbuhan pendapatan rata-rata rumah tangga Indonesia yang hanya sekitar 45 persen dalam periode yang sama.

Evaluasi Kebijakan yang Mendesak

Baca Juga : PLN Malang Gelar Khitan Gratis, 31 Anak Dhuafa Dapat Tabungan Pendidikan

Fenomena ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi:

  • Transparansi UKT: komponen biaya harus jelas dan dapat diaudit.
  • Mekanisme banding: mahasiswa berhak mengajukan keberatan atas penetapan UKT.
  • Skema inovatif: income-share agreement atau pinjaman pendidikan berbunga rendah. Mahasiswa atau keluarga calon mahasiswa bisa mendapatkan pinjaman dari Bank milik Negara dengan bunga rendah, dan bisa dicicil dalam jangka waktu yang cukup panjang, bisa juga kita mencontoh Jepang dan  Singapura yang memberikan pinjaman ringan dan dibayarkan ketika Mahasiswa dari keluarga kurang mampu telah mendapatkan pekerjaan. Hal ini juga bisa membangun mental  kemandirian mahasiswa dan rasa terimakasih kepada Negara yang sudah membantu biaya pendidikan mereka.
  • Integrasi data ekonomi: menggunakan data pajak dan sosial untuk verifikasi lebih akurat.
  • Perluasan KIP Kuliah: agar lebih inklusif dan menjangkau keluarga rentan.

Momentum Reformasi

Fenomena 60 ribu mahasiswa yang batal daftar ulang bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikator kegagalan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. 

Negara harus segera melakukan reformasi sistem UKT. Tanpa langkah konkret, pendidikan tinggi akan berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses segelintir orang.

Penutup: Pendidikan Bukan Barang Mewah

Sesuai dengan amanat konstitusi negara kita yaitu Mencerdaskan kehidupan bangsa maka pendidikan tinggi adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, bukan privilege yang hanya dapat dinikmati oleh sebagian orang yang mampu membayar biaya pendidikan. Jika puluhan ribu anak bangsa mundur karena biaya, itu bukan salah mereka, itu adalah kegagalan kebijakan negara dalam mewujudkan amanat konstitusi. 

Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk menata ulang sistem pembiayaan pendidikan tinggi. 

Reformasi UKT, perluasan beasiswa, dan inovasi skema pembiayaan adalah langkah mendesak agar pendidikan tinggi kembali menjadi hak universal bagi seluruh warga negara.

*Penulis : Febby Lintang S. Sos 

(Peneliti Swarna Dwipa Institute- Bidang Sosial, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengurus Yayasan Pendidikan Nurul Fatimah Insani, Praktisi Pendidikan )