Gerindra DPRD Jatim Dorong Aturan Baru untuk Hapus Hambatan Sistemik Disabilitas

18 - May - 2026, 07:11

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso.

JATIMTIMES – Fraksi Partai Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tidak berhenti sebagai regulasi normatif semata, tetapi benar-benar mampu menghapus berbagai hambatan sistemik yang selama ini membatasi hak penyandang disabilitas di Jatim.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, dalam Rapat Paripurna belum lama ini. Cahyo menegaskan, pendekatan terhadap penyandang disabilitas tidak lagi boleh bertumpu pada belas kasihan semata, melainkan harus berbasis hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan sosial.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Khawatir Pencemaran Sungai Ganggu Kualitas Air SPAM Bango

Ia menilai penyandang disabilitas selama ini masih menghadapi berbagai hambatan struktural dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, fasilitas publik, transportasi, hingga kesempatan kerja yang belum sepenuhnya inklusif.

Karena itu, Gerindra menilai tugas negara dan pemerintah daerah bukan sekadar memberikan bantuan sosial, tetapi juga menghapus hambatan yang membuat penyandang disabilitas tidak dapat menikmati haknya secara penuh.

“Fraksi Partai Gerindra menilai Raperda ini penting untuk memperjelas tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam melindungi, melayani, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas," ucapnya. 

"Tanggung jawab tersebut harus hadir dalam perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, pelaksanaan program, pelayanan publik, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi,” lanjut legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini.

Fraksi Gerindra menegaskan keberadaan perda nantinya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar tertulis dalam dokumen hukum.

“Dengan demikian, hak penyandang disabilitas tidak hanya tertulis dalam norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari,” bebernya. 

Selain menyoroti aspek perlindungan dan pelayanan, Fraksi Gerindra juga memberi perhatian serius terhadap persoalan pendataan penyandang disabilitas di Jawa Timur. Fraksi ini menilai data yang valid dan terpadu menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Gerindra mendorong agar sistem pendataan penyandang disabilitas diperbarui secara berkala dan memuat informasi lebih detail terkait ragam disabilitas, usia, pendidikan, pekerjaan, kebutuhan layanan, hingga kondisi sosial ekonomi.

Menurut Fraksi Gerindra, lemahnya basis data berpotensi membuat program perlindungan dan pelayanan tidak berjalan efektif. “Tanpa data yang kuat, pelayanan berisiko tidak tepat sasaran,” tegas Cahyo.

Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Puji Kesiapsiagaan Nakes RSUD dr Soetomo saat Gedung PPJT Terbakar

Dalam bidang pendidikan, Gerindra juga mendorong penguatan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus melalui penyediaan Unit Layanan Disabilitas, peningkatan kompetensi guru, alat bantu pendidikan, pendampingan peserta didik, hingga sarana belajar yang aksesibel.

Sementara dalam sektor ketenagakerjaan, Fraksi Gerindra mendukung pelaksanaan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta. Namun, fraksi ini mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada formalitas administratif semata. “Dunia kerja harus membuka ruang yang adil, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” urai Cahyo.

Karena itu, Gerindra meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap implementasi kuota kerja disabilitas, termasuk mendorong pelatihan keterampilan, sertifikasi kerja, hingga pendampingan rekrutmen bagi penyandang disabilitas.

Cahyo juga menyoroti pentingnya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di ruang publik. Menurutnya, gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi publik, hingga layanan digital harus dapat diakses secara setara. “Aksesibilitas bukan fasilitas tambahan, melainkan syarat dasar agar setiap warga dapat menggunakan haknya secara setara,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra mendukung pembentukan dan penguatan Komisi Disabilitas Daerah sebagai ruang advokasi dan pengawasan kebijakan. Namun fraksi ini mengingatkan keberadaan lembaga tersebut tidak boleh sekadar simbolik.

“Keberadaannya tidak boleh hanya bersifat simbolik. Komisi ini harus memiliki tugas yang jelas, sumber daya yang memadai, serta melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna,” paparnya. 

Gerindra juga mengingatkan bahwa implementasi perda membutuhkan dukungan pembiayaan yang serius agar tidak berhenti hanya sebagai dokumen administratif. “Tanpa dukungan anggaran, Raperda ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif,” pungkas Cahyo.