Cara Ikut TKA Susulan Jenjang SD dan SMP, Siswa Wajib Simak Syaratnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2026, 05:15
JATIMTIMES - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP telah digelar sepanjang April 2026. Namun, bagi siswa yang belum sempat mengikuti ujian karena alasan tertentu, masih ada kesempatan melalui jadwal TKA susulan.
Kesempatan ini tentu penting dimanfaatkan siswa maupun orang tua agar tidak kehilangan hak mengikuti asesmen. Ketentuan mengenai TKA susulan sendiri telah diatur pemerintah melalui keputusan resmi.
Baca Juga : Kasus Gudang Terbakar Ungkap Penggelapan Filter Rokok di Malang, Kerugian Ratusan Juta
Aturan TKA Susulan SD dan SMP
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025, peserta yang bisa mengikuti TKA susulan hanya siswa yang memenuhi syarat tertentu.
Selain sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata di laman manajemen TKA, siswa juga harus mengalami kendala yang dapat dibuktikan secara resmi.
Siswa yang Berhak Ikut TKA Susulan
Berikut kategori siswa yang diperbolehkan mengikuti TKA susulan:
1. Kendala Teknis
Contohnya seperti gangguan listrik, jaringan internet bermasalah, atau perangkat ujian mengalami kerusakan saat pelaksanaan.
2. Kendala Non-Teknis
Misalnya siswa sakit atau mengalami kondisi lain yang sesuai pedoman penyelenggaraan TKA.
3. Force Majeure
Kondisi darurat di luar kendali peserta maupun sekolah, seperti bencana alam atau keadaan mendesak lainnya.
Cara Mengikuti TKA Susulan
Untuk mendaftarkan siswa ke TKA susulan, pihak sekolah wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara resmi. Laporan tersebut harus dilengkapi bukti pendukung, seperti:
• Surat keterangan sakit
• Berita acara gangguan teknis
• Surat keterangan keadaan darurat
Dokumen lain yang relevan
Setelah berkas diajukan, data akan diverifikasi oleh:
• Dinas Pendidikan Provinsi
• Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
• Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Jika disetujui, siswa dapat mengikuti TKA susulan pada 11 hingga 17 Mei 2026.
Siswa yang Tidak Bisa Ikut TKA Susulan
Perlu diketahui, siswa yang tidak hadir saat jadwal TKA tanpa alasan jelas tidak berhak mengikuti ujian susulan.
Contoh kelalaian yang dimaksud antara lain:
- Tidak memperhatikan jadwal ujian
- Tidak hadir tanpa keterangan
- Sengaja mengabaikan kewajiban mengikuti ujian
Karena itu, siswa dan orang tua diimbau selalu memantau informasi resmi dari sekolah agar tidak tertinggal jadwal penting.
