Reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan Masih Minim, Baru Dua Desa di Kota Batu yang Setorkan Data Warga
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
02 - Mar - 2026, 06:49
JATIMTIMES – Proses pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) di Kota Batu pasca-penonaktifan massal ternyata masih berjalan lamban. Hingga saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) mencatat baru dua desa yang aktif mengajukan usulan bagi warganya per akhir Februari 2026.
Dua wilayah yang bergerak cepat tersebut adalah Desa Gunungsari dan Desa Bumiaji. Sementara itu, 22 desa dan kelurahan lainnya di Kota Batu terpantau belum mengirimkan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Baca Juga : Sekda Budiar Imbau ASN Pemkab Malang Patuh Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax
Kabid Banjamsos Dinsos Kota Batu, Yandi Galih Pratama, menyayangkan masih minimnya laporan yang masuk. Padahal, reaktivasi ini sangat krusial, terutama bagi warga kurang mampu yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pelayanan medis segera.
"Sejauh ini baru dua desa, Gunungsari dan Bumiaji, yang laporannya kami terima. Kami sangat berharap desa dan kelurahan lain segera menyisir warganya agar tidak ada kendala saat mereka harus berobat ke rumah sakit," tegas Yandi, belum lama ini.
Menurut Yandi, koordinasi antara perangkat desa dengan operator data harus ditingkatkan. Pasalnya, proses reaktivasi memerlukan verifikasi berlapis, mulai dari tingkat daerah, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Dinsos meminta perangkat desa untuk tidak menunggu warga datang melapor dalam keadaan darurat. Jemput bola melalui data warga yang masuk dalam daftar nonaktif namun masih layak mendapatkan bantuan harus segera dilakukan.
"Kami minta jangan menunggu warga sakit baru diurus. Operator desa bisa melihat data warga yang dinonaktifkan di sistem dan segera diverifikasi kelayakannya untuk diusulkan kembali," imbuhnya.
Penonaktifan 4.402 warga Batu memang menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan partisipasi aktif dari tingkat desa, warga yang benar-benar membutuhkan dipastikan bisa mendapatkan kembali hak jaminan kesehatannya.
Hingga kini, Dinsos terus menyiagakan petugas khusus (PIC) untuk mendampingi operator desa dalam proses penginputan data agar kendala teknis di lapangan bisa segera teratasi.
Dirinya memberikan catatan kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait akurasi data. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara data di aplikasi SIKS-NG dengan surat keterangan yang dikeluarkan desa. Ada kasus di mana warga berada di desil 6-10 (mampu), namun di keterangan desa justru dimasukkan ke desil 1-5 (menengah bawah s/d sangat miskin).
"Jangan sampai ada manipulasi data. Jika di aplikasi SIKS-NG masuk desil 6-10, lampirkan screenshot-nya. Kami minta perangkat desa selektif dan jujur. Jangan dipaksakan masuk desil rendah jika faktanya tidak sesuai, karena ini menyangkut keadilan distribusi bantuan," tegasnya.
Baca Juga : Golkar Situbondo Perkuat Silaturahmi Lintas Elemen Bagikan Ratusan Takjil Gratis
Dikatakannya, proses reaktivasi ini nantinya akan melewati tujuh tahapan verifikasi, mulai dari tingkat Dinas Sosial Kota, Kementerian Sosial, hingga finalisasi di BPJS Kesehatan.
Seluruh berkas pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan sakit, hingga bukti desil dari aplikasi SIKS-NG wajib disertakan secara lengkap di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Memang tidak ada notifikasi langsung dari JKN, tapi diimbau untuk pengecekan. Jika termasuk yang terdampak nonaktif, bisa langsung diajukan," imbuh Yandi.
Sebelumnya, kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan masyarakat karena sekitar 11 juta kepesertaan mendadak non-aktif secara nasional. Sementara di Kota Batu ada sebanyak 4 ribu lebih data kepesertaan.
Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Data ini adalah penerima bantuan iuran yang dibayarkan Pemerintah untuk mendapatkan akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini sempat ramai dikeluhkan karena menghambat akses gratis masyarakat saat berada di rumah sakit karena tidak aktif. Kini, pemerintah melalui Kemensos membuka jalur reaktivasi yang bersifat pengajuan yang disosialisasikan melalui desa dan kelurahan.
