Satgas MBG Kabupaten Malang Peringatkan SPPG Patuhi Skema Pemenuhan Bahan Baku, Soroti Keamanan Pangan dan Inflasi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

02 - Mar - 2026, 04:29

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi sekaligus bertindak sebagai sekretaris I Satgas Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Malang saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang memperingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang untuk mematuhi skema pemenuhan bahan baku pangan untuk pelaksanaan program MBG. 

Sekretaris I Satgas Penyelenggaraan Program MBG di Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan, lSatgas MBG Kabupaten Malang masih banyak menemukan SPPG yang berbelanja bahan baku pangan di pasar tradisional maupun di luar Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Gelar Pengawasan dan Tera Ulang SPBU, Pemkot Kediri Pastikan Takaran, Kualitas BBM Aman dan Tak Ada Pelanggaran

"Masih banyak SPPG di Kabupaten Malang yang berbelanja di pasar tradisional atau bahkan bukan dari Kabupaten Malang," ungkap Mahila. 

Pihaknya menegaskan, skema pemenuhan bahan baku pangan untuk masing-masing SPPG dalam pelaksanaan program MBG ini sudah diatur sedemikian rupa oleh Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak menyebabkan inflasi serta keamanan pangan dapat tetap terjaga. 

"(Berbelanja di pasar tradisional atau mendatangkan bahan baku pangan dari luar Kabupaten Malang untuk MBG) berpotensi besar terhadap keamanan pangan dan dapat menimbulkan dampak yang mengancam, termasuk risiko keracunan bagi penerima manfaat," tegas Mahila. 

Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang ini mengatakan, pemenuhan bahan baku pangan untuk pelaksanaan Program MBG telah diatur secara sistemik agar tidak berdampak pada terganggunya stabilitas pasokan bahan baku pangan serta tetap menjaga kualitas dan keamanan bahan baku pangan.  

"Mereka SPPG mengambilnya tidak boleh ke pasar. Karena kalau mereka belanja ke pasar itu salah satu penyumbang inflasi. Karena pola belanja yang tidak terkontrol dapat memicu lonjakan permintaan di pasar tradisional, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga bahan pokok," jelas Mahila. 

Selain itu, jika SPPG berbelanja bahan baku pangan dari luar Kabupaten Malang dinilai tidak mendukung perputaran ekonomi lokal serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Puluhan Tahun Tekuni Kerajinan Bedug di Magetan, Warga Sukomoro Ini Kebanjiran Order Jelang Lebaran

Pihaknya juga menyebut faktor lain yang turut berkontribusi terhadap inflasi adalah tingginya angka sampah makanan atau food waste. Di mana untuk mengatasi permasalahn tersebut, DKP Kabupaten Malang telah menjalin kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang untuk menekan potensi pemborosan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

"Penyumbang inflasi yang paling tinggi itu sebenarnya food waste, sampah makanan. Itu kita juga kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, bagaimana caranya supaya tidak banyak food waste-nya," beber Mahila. 

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar masing-masing SPPG wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Malang. Pasalnya, jika Program MBG dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, akan memberikan dampak terhadap banyak hal. Mulai pertumbuhan perekonomian masyarakat; pemenuhan gizi yang cukup bagi balita, anak-anak serta remaja; serta memberikan tambahan gizi yang sesuai dan cukup bagi ibu hamil serta ibu menyusui.