Pembangunan Gerai KDMP di Bondowoso Abaikan Proses Perizinan
Reporter
Abror Rosi
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Mar - 2026, 01:14
JATIMTIMES - Ratusan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso tercatat telah dan tengah dibangun. Namun, hingga kini seluruh bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang semestinya dipenuhi sebelum proses pembangunan dimulai.
Data dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso menyebutkan, terdapat sekitar 108 gerai KDMP yang dibangun. Dari jumlah itu, 17 unit telah rampung sepenuhnya, sementara sisanya masih dalam berbagai tahap pengerjaan. Meski progres fisik terus berjalan, belum satu pun di antaranya tercatat memiliki PBG.
Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Dorong UMKM Naik Kelas lewat Digitalisasi dan Jejaring Bisnis
Sebagaimana diketahui, PBG merupakan izin yang wajib diperoleh sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga izin dasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Izin dasarnya meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan PBG,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Didik memaparkan, PKKPR berkaitan dengan kesesuaian tata ruang, sedangkan izin lingkungan diproses melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum pengajuan PBG dilakukan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hingga kini izin PBG untuk gerai KDMP di Bondowoso belum ada. Ia menduga kemungkinan terdapat petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang mengatur spesifikasi bangunan tertentu, sehingga pengajuan izin bisa dilakukan setelah bangunan berdiri. Dalam sistem, terdapat skema “eksisting” yang memungkinkan bangunan yang terlanjur dibangun untuk mengajukan PBG menyusul.
Namun secara normatif, prosedur yang benar tetap mengharuskan izin PBG terbit terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. “Secara teori tidak boleh membangun sebelum PBG selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Tata Bangunan dan Perumahan pada dinas yang sama, Belly Dwi Susanto, menjelaskan alur perizinan secara teknis. Pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengurus izin usaha melalui OSS. Setelah itu, akan terbit kajian tata ruang dan kajian lingkungan. Jika dinyatakan sesuai, barulah permohonan bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga : 34 TPS3R di Kota Batu Diklaim Pangkas 50 Persen Beban Sampah ke TPA
Dalam aplikasi tersebut, pemohon harus melengkapi persyaratan umum seperti data identitas, kajian tata ruang, serta dokumen lingkungan. Selanjutnya, syarat teknis juga harus dipenuhi, termasuk gambar arsitektur, struktur bangunan, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Semua persyaratan itu wajib dipenuhi agar proses PBG dapat berjalan. Jika belum lengkap, tentu tidak bisa diproses,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan utama PBG adalah menjamin keselamatan dan keamanan pengguna bangunan. Mulai dari aspek konstruksi, kesehatan, hingga perlindungan dari potensi risiko. Karena itu, meskipun tersedia mekanisme pengajuan untuk bangunan eksisting, idealnya seluruh perizinan tetap diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.
