Wacana Gaji Tetap Jukir, Dishub Kota Batu: Sulit Terealisasi, Bisa Jadi Bumerang di APBD
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Feb - 2026, 05:36
JATIMTIMES – Wacana pemberian gaji tetap bagi juru parkir (jukir) di Kota Batu yang digulirkan oleh kalangan legislatif dinilai sulit terealisasi. Usulan tersebut menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu perlu dikaji ulang. Sebab, berisiko membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) defisit karena pengeluaran malah lebih besar.
Wacana yang awalnya diusulkan untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum (TJU) ini dinilai tidak rasional secara finansial. Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan, mengungkapkan bahwa beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah akan membengkak drastis jika skema gaji tetap jukir diterapkan.
Baca Juga : Hujan Deras Gerus Drainase, Plengsengan di Oro-Oro Ombo Kota Batu Longsor
Berdasarkan kalkulasi Dishub, jika sekitar 300 jukir digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Batu yang berada di kisaran Rp3,5 juta, maka Pemkot Batu harus merogoh kocek hingga Rp12 miliar per tahun hanya untuk upah jukir.
“Kebutuhan anggaran untuk gaji mencapai Rp12 miliar, padahal menurut kajian Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), potensi parkir TJU kita hanya di angka Rp3,5 miliar. Artinya, anggaran gaji besar. Alih-alih menyumbang PAD, kebijakan ini justru menambah pengeluaran daerah," papar Herawan.
Selain persoalan hitung-hitungan angka, Herawan juga meragukan efektivitas sistem gaji tetap dalam menghapus praktik kebocoran di lapangan. Ia menyoroti aspek psikologis jukir yang setiap hari memegang uang tunai secara langsung.
"Mereka pegang uang tunai di lapangan, tapi gajiannya bulanan. Apa jaminan setoran itu tidak berkurang? Kalau ditanya mau jujur atau tidak, itu urusan hati. Fokus saya saat ini adalah membangun sistem yang legal dan transparan," tegas dia.
Pria yang pernah menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra tersebut menyampaikan bahwa saat ini, Dishub tetap berpegang pada skema bagi hasil, yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot. Skema ini dinilai lebih masuk akal dan adil bagi kedua belah pihak sembari terus memperketat pengawasan di lapangan.
Baca Juga : 50 Kabupaten/Kota Ini Cairkan BPNT Tahap 1 2026, Ada Jatim hingga Jateng
Dalam waktu dekat, Herawan berencana melakukan koordinasi dengan pihak dewan untuk menjelaskan duduk perkara teknis dan finansial tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil tidak boleh sekadar populis, namun harus berlandaskan logika keuangan daerah yang sehat.
"Kami ingin kebijakan yang masuk akal secara finansial dan benar-benar mendongkrak PAD, bukan justru menjadi bumerang bagi pemerintah daerah," tandasnya.
