Puluhan Personel Pemkot Surabaya Turun ke Jalan, Tertibkan Kabel FO Tak Berizin
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
09 - Feb - 2026, 08:24
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider. Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Di antaranya, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Baca Juga : Pemkab Malang Segera Bangun TPST di Kecamatan Pujon
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin sesuai dengan data pemerintah kota. Penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota
"Kita menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki, sehingga kita tertibkan dan setelah ini kita tata," kata Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).
Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Zaini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga akan melakukan penataan terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Surabaya.
"Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden," jelasnya.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara sampai selatan. Lokasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan operasi penertiban utilitas kabel FO. "Mulai Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai ke selatan Jalan Kertajaya. Kita mulai hari Sabtu (7/2) di situ," ujar Zaini.
Zaini juga memastikan kegiatan penertiban kabel FO tidak berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan untuk memastikan penataan utilitas kabel dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Pahlawan.
"Kita tidak berhenti, kita sudah punya jadwal, hari Selasa (10/2), Rabu (11/2) Sabtu (14/2). Kemudian Minggu depan kita beralih ke sisi-sisi yang lain," ungkapnya.
Ia menegaskan alasan utama penertiban adalah karena masih banyak kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa kepada pemerintah. Sementara bagi provider yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
"Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain," tegasnya.
Baca Juga : Bupati Gatut Sunu Hadiri dan Lepas Perseta Fun Run 5K HUT Ke 32 BPR Tulungagung
Terkait jumlah lokasi penertiban, Zaini menyebutkan bahwa dalam satu pekan terdapat empat titik yang menjadi sasaran sebelum kegiatan berlanjut ke lokasi lainnya pada minggu berikutnya.
"Sementara ini kita di (kawasan) Dharmawangsa. Minggu ini kita ada empat lokasi yang kita tertibkan, kemudian minggu depan kita beralih ke tempat-tempat yang lain," katanya.
Zaini pun mengimbau para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO agar dapat bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, pemkot telah menjalin komunikasi dengan pihak provider dan membuka ruang kolaborasi untuk bersama-sama menjaga kerapian kota.
"Kita sudah komunikasi dengan pihak provider, dua kali kita undang. Kemudian kalau bisa dirapikan sendiri, kita senang, kita bersama-sama, karena Surabaya ini tidak bisa bekerja sendiri. Artinya, ayo kita jaga sama-sama untuk merapikan Kota Surabaya," pungkasnya.
Sebagai informasi, operasi penertiban kabel FO tak berizin di Surabaya dijadwalkan berlangsung secara bertahap, mulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa
Selanjutnya penertiban akan dilakukan pada Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, dan Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya juga mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, mulai dari truk sky walker, truk pengangkut, hingga traffic cone.
