Kecewa Putusan PN Banyuwangi, Dua Pendekar Pagar Nusa Resmi Ajukan Banding
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
14 - Oct - 2022, 01:42
JATIMTIMES - Dua pendekar Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa yang mendapatkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akibat terlibat bentrok yang menewaskan satu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Banyuwangi resmi mengajukan banding. Dua pendekar Pagar Nusa Banyuwangi yang mengajukan banding adalah Usman Khozin dan Edy Mulyono.
Menurut Abdul Kadir Penasihat Hukum kedua terdakwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Karena kedua pendekar itu tidak melakukan pembacokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian dari salah satu pendekar PSHT.
Baca Juga : Ini 7 Kriteria yang Jadi Evaluasi Kementerian PUPR untuk Merombak Stadion Kanjuruhan
Kadir menuturkan, pihaknya telah membuktikan dalam proses persidangan di pengadilan saat menghadirkan seorang saksi bernama Septa Dwi Nur Imane. Saksi tersebut merupakan terdakwa yang pertama kali divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pada Juli 2022 atas dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian dari pihak PSHT.
"Disitu terungkap bahwa Septa mengatakan jika pak Khozin dan pak Edy tidak pernah melakukan pembacokan. Karena yang membacok adalah dia sendiri. Septa menyampaikan itu di depan persaksian yang disumpah," tegasnya, Kamis (13/10/2022).
Namun, lanjut Kadir, majelis hakim tetap menilai bersalah dan menjatuhkan vonis. Karena tidak terima keputusan maka upaya hukum yang dilakukan dengan mengajukan banding. Dengan harapan majelis hakim bisa melihat secara jernih perkara banding yang pihaknya ajukan.
"Banding sudah kami usulkan secara resmi Selasa (11/10/2022) kemarin dengan nomor : 118/akta Pid/2022/PN Byw. Mudah-mudahan ada titik terang. Karena memang kita sebagai korban yang tahu-tahu dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Kadir menyebut, dalam memori banding yang diajukan akan tetap melampirkan putusan Septa sebagai saksi untuk terdakwa Khozin dan Edy. "Kami sebenarnya juga punya bukti dari pihak kepolisian, tetapi tidak mau bersaksi," katanya.
Menurut keterangan Kadir, saksi dari kepolisian yang tidak disebut namanya ini sebenarnya juga melihat bahwa Khozin dan Edy tidak melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal.
Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Gelar Rakor Susun SOP tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga
“Nanti kita coba meminta kepada beliau untuk bersaksi. Karena kemarin sudah mengatakan melihat sendiri dan dia bersumpah bahwa pak Khozin dan pak Edy tidak melakukan apa-apa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada empat pendekar Pagar Nusa yang terlibat bentrokan sehingga menewaskan satu anggota PSHT. Mereka adalah Usman Khozin, Edy Mulyono, Muhammad Aminun Khasbi, dan Putra Firmansyah.
Khozin, Edy dan Aminun divonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. Sedangkan Putra divonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah Khozin dan Edy, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.