Perda Minol, Peredaran Miras Diperketat Hingga Sertifikasi Bartender
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
31 - Oct - 2019, 01:42
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperketat aturan peredaran minuman beralkohol (minol) masih belum dirampungkan. Aturan baru tersebut nantinya memang tidak terlalu banyak memiliki perubahan, lantaran keinginan Wali Kota Malang Sutiaji menambah hukuman pidana sudah gagal.
Meski begitu, rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Minol masih terus dilakukan pembahasan oleh tim pansus DPRD Kota Malang. Hukuman pidana memang belum bisa dilakukan, namun di dalamnya bakal ada pengaturan mengenai sirkulasi minuman keras (Miras) yang telah beredar.
Anggota Pansus Minol, Harvad Kurniawan mengatakan di setiap tempat usaha yang menyediakan miras akan diberlakukan controling dan perketatan. Misalnya, nanti akan dipasang sebuah banner atau reklame di tempat usaha tersebut dengan membubuhkan tulisan 21+. Hal ini, sebagai salah satu antisipasi terjadinya pembelian miras oleh anak di bawah umur. "Bahkan nanti saat pembeliannya juga harus menggunakan KTP. Dan hal itu perlu dicek dan diverifikasi, ini salah satu memperketat Perda itu," ujar dia.
Untuk saat ini saja, kata dia di Kota Malang ada kurang lebih 1000 kafe yang mayoritas menjual miras tipe A. Kemudian, hotel dan tempat hiburan malam yang cukup menjamur. Hal ini nantinya juga akan diperketat bahwa tidak semua tempat bisa menjual Miras.
Nah, salah satu untuk mengantisipasinya yakni dengan memberlakukan sistem controling dari dinas terkait. Apalagi, Kota Malang untuk peredaran miras belum bisa zero (nol). "Perketatan ini ya dengan dikontrol, berapa peredaran miras dalam sepekan, dinas harus tahu. Dari data itu bisa mengarah pada tindakan penegakan," imbuh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang tersebut.
Tak hanya itu, penyaji miras atau biasa disebut bartender juga akan diwajibkan melakukan sertifikasi. Menururnya, sebagai peracik minuman, bartender harus memahami mana yang masuk golongan miras legal dan ilegal. Hal ini nantinya akan turut dibahas dengan tokoh agama di Kota Malang untuk dijadikan acuan dari Perda Minol tersebut.
"Pencampuran minuman ini juga harus diperketat. Pekan depan, kami akan melakukan pembahasan bersama dengan tokoh agama. Mana yang memungkinkan untuk diambil jalan tengahnya. Karena tujuan ini memang ke arah pengendalian minol agar sesuai perkembangan hukum dan masyarakat," tandasnya.
