Tempat Hiburan di Malang Makin Vulgar, Dewan Soroti Promosi Nakal Dekat Kampus ,Minta Satpol PP Bertindak
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
29 - Jan - 2026, 05:06
JATIMTIMES - Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Malang kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena jumlahnya yang kian menjamur, tetapi juga lantaran pola operasional, content dan materi promosinya yang dinilai semakin vulgar.
Sejumlah tempat hiburan bahkan disebut berdiri tak jauh dari fasilitas pendidikan. Kondisi ini diperparah dengan munculnya konten promosi di media sosial yang dianggap tidak pantas dan berpotensi merusak citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.
Baca Juga : Profil Rachmat Pambudy, Menteri yang Sebut MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Odette, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Materi promosinya menjadi sorotan terhadap materi vsual dan narasiya.
Sebe;umnya, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pertengahan 2025, tempat hiburan XOAN di Jalan Mayjend Pandjaitan juga sempat menuai kritik. Kala itu, XOAN merilis materi promosi yang menyasar momen kedatangan mahasiswa baru, yang dianggap tidak etis dan kurang sensitif terhadap lingkungan sekitar.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Fraksi Nasdem–PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah, termasuk Dinas-Dinas lain seperti Diskominfo, DPTMSP dalam memantau dan melakukan fungsi pengawasannya. “Masalahnya bukan hanya soal konten promosi. Beberapa tempat hiburan malam juga sudah pernah dikeluhkan warga,” ujar Dito.
Ia mencontohkan keluhan warga sekitar terhadap salah satu THM, yakni The Souls, yang disebut kerap menimbulkan kebisingan hingga mengganggu kenyamanan lingkungan. “Keluhan itu saya terima langsung dari warga. Mereka mengaku terganggu karena suara bising,” tegasnya.
Dito juga menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu memperketat pengawasan. Terlebih, sejumlah kasus promosi yang dinilai fatal sempat terjadi, mulai dari konten bernuansa tidak senonoh hingga materi yang memicu polemik karena mengandung unsur LGBT.
Baca Juga : Daya Beli Melemah, Bapenda Kota Batu Pangkas Target Pajak Hiburan 2026 hingga Rp5 Miliar
“Mau tidak mau, siap tidak siap, itu konsekuensi yang harus dijalani pemerintah daerah. Apalagi di era teknologi informasi yang sangat masif, penyebaran konten di media sosial bisa menjangkau publik dengan sangat cepat,” jelasnya.
Menurut Dito, Pemkot Malang memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh aktivitas usaha dan investasi di wilayahnya. Pengawasan itu dinilai krusial, terutama jika terdapat praktik yang tidak sejalan dengan nilai dan kearifan lokal, termasuk menormalisasi aktifitas LGBT dan konten-konten seksual dan tidak senonoh.
“Harus berani. Semua harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Kota Malang ini identitasnya adalah kota pendidikan. Jangan sampai dinamika yang terjadi justru melunturkan identitas tersebut,” pungkas Dito.
